🔔 Layanan Informasi Publik
Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Inderapura untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik.
Tentang PPID
Selamat datang di layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Inderapura.
Dasar Hukum
Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kami menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
Komitmen Kami
Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
🎯 Visi & Misi
✨ Visi
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, efektif, dan efisien."
🎯 Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola informasi.
Dasar Hukum
Landasan hukum penyelenggaraan layanan informasi publik di Indonesia.
📜 UU No. 14 Tahun 2008
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjadi dasar utama kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat.
📜 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi.
📜 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
Standar Layanan Informasi Publik yang mengatur standar minimal pelayanan informasi yang harus dipenuhi oleh badan publik.
📜 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
📜 UU No. 6 Tahun 2014
Undang-Undang tentang Desa yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
📜 Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2020
Pedoman Penilaian Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang mendorong keterbukaan informasi keuangan desa.
📖 Prinsip Keterbukaan Informasi
Maksimal
Informasi publik harus diberikan secara lengkap dan maksimal.
Cepat dan Tepat Waktu
Penyediaan informasi dilakukan dengan cepat sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Biaya Ringan
Akses informasi tidak dipungut biaya atau dengan biaya yang terjangkau.
Sederhana
Prosedur yang mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.
Struktur Organisasi
📊 Bagan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Daftar Informasi Publik
📅 Informasi Berkala
| No | Judul Informasi | Tahun | Aksi |
|---|---|---|---|
| 1 | BERITA ACARA VERVAL CALON KPM BANSOS PKH NAGARI INDERAPURA PANCUNG SOAL 2024 | 2024 | ⬇️ Unduh |
| 2 | BERITA ACARA VERVAL CALON KPM BANSOS PKH NAGARI INDERAPURA PANCUNG SOAL 2024 | 2024 | ⬇️ Unduh |
| 3 | BERITA ACARA VERVAL CALON KPM BANSOS PKH NAGARI INDERAPURA PANCUNG SOAL 2024 | 2024 | ⬇️ Unduh |
| 4 | PENYALURAN BLT NAGARI TAHUN 2024 BULAN JANUARI FEBRUARI MARET | 2024 | ⬇️ Unduh |
| 5 | PENYALURAN BLT NAGARI TAHUN 2024 BULAN APRIL MEI JUNI | 2024 | ⬇️ Unduh |
| 6 | PENYALURAN BLT NAGARI TAHUN 2024 BULAN JULI-SEPTEMBER | 2024 | ⬇️ Unduh |
Prosedur Layanan
Berikut adalah tahapan prosedur untuk mendapatkan informasi publik di Desa Inderapura.
🔄 Alur Permohonan Informasi
Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap dan benar, baik secara online maupun datang langsung ke kantor desa.
Verifikasi dan Penelitian
Tim PPID melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan meneliti apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dapat diberikan.
Proses Pengumpulan Data
PPID mengumpulkan dan menyiapkan informasi yang dimohonkan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Pemberitahuan Tertulis
PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai informasi yang dapat/tidak dapat diberikan beserta alasannya.
Penyerahan Informasi
Informasi yang telah disiapkan diserahkan kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta (cetak/elektronik).
⏰ Waktu Layanan
Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
💰 Biaya Layanan
Layanan permohonan informasi publik GRATIS. Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/fotokopi dan pengiriman (jika diperlukan) sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Fotokopi hitam putih: Rp 500/lembar
- Fotokopi warna: Rp 1.000/lembar
- Cetak dokumen: Sesuai kesepakatan
- Pengiriman: Sesuai tarif jasa pengiriman
Form Permohonan Informasi
Form Pengajuan Keberatan
📖 Alasan Pengajuan Keberatan
Anda dapat mengajukan keberatan jika:
- Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohon
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Jangka waktu pemberian informasi terlampaui
- Informasi yang diberikan tidak lengkap
Form Pengaduan
📝 Silakan isi formulir di bawah ini dengan data yang valid. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya.
🕐 Jam Pelayanan
- Senin - Kamis 08.00 - 16.00
- Jumat 08.00 - 11.00
- Sabtu - Minggu ❌ Tutup
Kami siap melayani Anda sepenuh hati untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Laporan Layanan PPID
Laporan statistik dan dokumentasi layanan informasi publik periode tahun berjalan.
📈 Grafik Permohonan Bulanan
Data statistik permohonan informasi publik per bulan akan ditampilkan di sini.