Inderapura;- Pemerintahan Nagari Inderapura pada hari ini Kamis 30 Desember 2021 di Masjid Nurul Falah Kampung Hilalang telah melaksanakan MUSRENBANG Nagari Inderapura Penetapan RKP Tahun 2021 dan DU RKP tahun 2023.
Musrenbang tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Dap.V Ronaldi A.Md, Sekcam Pancung Soal, PLD Inderapura, kepala UPT.Puskesmas, Inderapura dan seluruh tokoh masyarakat sekenagarian Inderapura Kecamatan Pancung Soal.
Acara Musrenbang tersebut dipandu oleh Syafruddin, S.PdI selaku KAUR Perencanaan Dan Pembangunan nagari Inderapura.
Berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4 Pemerintahan Desa atau Nagari dalam hal ini diminta untuk menganggarkan untuk percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan wajib menganggarkan minimal 68 Persen yang rinciannya sebagai berikut ;
- Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai paling sedikit 40 % (empat Puluh persen)
- Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) paling sedikit sebanyak 8 % (delapan Persen) dari alokasi dana Nagari
- Program sektor Prioritas Lainnya
berdasarkan hal tersebut Pemerintah Nagari Inderapura telah menyikapi dan tentunya hal tersebut menunda Program yang dalam kategori pekerjaan fisik sesuai dengan yang diharapkan masyarakat dalam musyawarah nagari yang telah dilaksanakan sebelumnya. karena dana sisa dari 68 % juga tidak dapat digunakan, dana tersebut untuk honor guru TPA,PAUD,KADER YANDU, Pelatih SSB nagari dan lainnya yang sifatnya program pemberdayaan. syafruddin.red
"sampai hari ini kami belum menerima turunan aturan teknis terhadap Perpres 104 tahun 2021 tersebut.(sekcam)
Plh Wali Nagari Inderapura menyampaikan permohonan kepada anggota dewan dapil v yang hadir sekiranya aspirasi masyarakat melalui DU RKP tersebut dapat terealisasi melalui anggaran Kabupaten mengingat tidak adanya anggaran nagari yang dapat digunakan."